Standar Laporan
Pertanggungjawaban Kegiatan
1). Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat sebagai sarana untuk
mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia kegiatan.
2). Standardisasi
dibuat untuk menciptakan keseragaman penyajian sehingga dapat dipahami,
diperbandingkan, dan dapat digunakan untuk memudahkan prosedur audit oleh
pihak-pihak berkepentingan.
3). LPJ
harus dibuat setelah selesainya acara dan harus sudah diterima oleh Satuan
Pengendali Internal BEM UI selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung
setelah hari pelaksanaan kegiatan.
4). Yang
dimaksudkan hari kerja adalah Hari Senin-Jum'at, tidak termasuk hari libur
nasional.
5). Denda
untuk keterlambatan adalah Rp. 5.000,00/hari
kerja.
6). LPJ
harus memuat hal-hal berikut:
·
Pendahuluan
·
Tujuan Kegiatan
·
Deskripsi Kegiatan
·
Waktu dan tempat kegiatan
·
Susunan kepanitiaan
·
Agenda kegiatan lengkap, mulai dari bidding PO sampai pelaksanaan
kegiatan
·
Analisis SWOT terhadap kegiatan
·
LPJ per seksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
§ Job Description
§ Susunan staf (Data investasi staf, berisi: nama,
NPM, tingkat kehadiran, dan penilaian kualitatif)
§ Agenda kegiatan per seksi lengkap
§ Analisis SWOT terhadap kegiatan
§ Evaluasi pelaksanaan kegiatan (pra, hari H, dan pasca kegiatan)
§ Saran/rekomendasi untuk kepanitiaan berikutnya
§ Lampiran per seksi
·
Lampiran: Notulensi rapat BPH, hearing, pleno dan koordinasi, presensi
rapat, dokumen bukti transaksi sesuai dengan standar terkait, Memorandum of
Understanding (MoU), dokumentasi kegiatan, materi publikasi (contoh poster,
flyer, tiket, dll), proposal kegiatan, dll.
·
Laporan keuangan
7). Format pengetikan
Ukuran kertas A4 (menggunakan Kop Surat
kepanitiaan), Arial 11, line spacing 1, margin (left 4; top rigth bottom 3),
bahasa formal.
8). Sistematika penulisan:
a.Untuk Steering Committee
·
Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan dan deskripsi singkat kegiatan
·
Evaluasi kesesuaian konsep kegiatan dengan pelaksanaan
·
Evaluasi kepanitiaan
·
Evaluasi acara (pra, pelaksanaan, dan pasca)
·
Rekomendasi untuk kepanitiaan di masa mendatang.
b.Untuk Project Officer
·
Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan, deskripsi singkat kegiatan
(nama, tema, tujuan, dan waktu kegiatan)
·
Struktur kepanitiaan beserta evaluasi job description
·
Evaluasi kepanitiaan
·
Evaluasi acara (pra, pelaksanaan, dan pasca)
·
Evaluasi parameter keberhasilan kegiatan
·
Rekomendasi untuk kepanitiaan di masa mendatang.
c.Untuk Koordinator dan Penanggung Jawab bidang
· Pendahuluan berisi job description,
nama-nama staf
· Evaluasi staf
· Evaluasi kerja bidang (pra, pelaksanaan, dan pasca).
· Rekomendasi untuk kepanitiaan di masa mendatang.
d.Untuk Bendahara, susunan LPJ adalah :
·
Pendahuluan
·
Evaluasi keuangan
·
Laporan keuangan yang menyertakan data-data keuangan.
·
Rekomendasi untuk kepanitiaan di masa mendatang.
e.Lampiran
Berisi data-data yang mendukung. Lampiran
minimal berupa:
·
Proposal kegiatan
·
Nota-nota pengeluaran
·
Memorandum of Understanding (MoU)/surat perjanjian kerja sama
·
Presensi (daftar hadir) peserta dan panitia
·
Notulensi rapat (BPH, Bidang, pleno, hearing, dan koordinasi)
·
Rundown acara
·
Materi publikasi
·
Dokumentasi kegiatan
·
Surat masuk dan surat keluar
·
Daftar surat masuk dan keluar
Khusus untuk surat keluar hanya 1 surat untuk
setiap jenis surat yang sudah dikeluarkan.
9). LPJ dibuat 3 salinan untuk diserahkan kepada DPM, BEM UI, dan rektorat apabila diperlukan.
10). Rentang waktu penyelesaian:
LPJ dikumpulkan maksimal tiga minggu setelah kegiatan (15
hari kerja setelah kegiatan), jika terjadi keterlambatan maka ada mekanisme
denda, yaitu Rp. 5.000,00 per hari kerja. Pembayaran
denda diluar anggaran kepanitiaan.
11). Pengumpulan
LPJ dikumpulkan dalam 2 bentuk:
1. Softcopy (CD) untuk dokumentasi BEM UI dibuat sebanyak 2
rangkap (2 CD).
2. Hardcopy
(printed out LPJ) sebanyak 3 rangkap (untuk DPM UI, BEM UI, dan
Rektorat).
12). SPI berhak melakukan hearing tentang LPJ kepada panitia
pelaksana kegiatan sebelum dan sesudah LPJ dibuat.
13). Pengecualian dari standar ini dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan SPI BEM UI.
14). SPI memfasilitasi perangkat administrasi yang dibutuhkan dalam
pembuatan LPJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar