Pada akhir
pemeriksaan laporan keuangan, dalam suatu pemeriksaan umum (General Audit), KAP akan memberikan
suatu laporan akuntan yang terdiri atas :
a. Lembaran
opini yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik
memberikan pendapatnyaterhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b. Laporan
keuangan, yang terdiri atas :
1. Laporan
posisi keuangan
2. Laporan
laba/rugi komprehensif
3. Laporan
perubahan ekuitass
4. Laporan
arus kas
5. Catatan
atas laporan keuangan, yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar
belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos laporan
posisi keuangan (neraca), laba/rugi koprehensif.
6. Informasi
tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti
perincian piutang, asset tetap, Liabilities,
beban umum dan administrasi serta penjualan.
Tanggal laporan
akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal
surat penyertaan langganan, karena sampai tanggal berapa akuntan bertanggung
jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sudah selesainya
tanggal pekerjaan lapangan ( audit field
work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai
pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum
bisa dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam
catatan atas laporan keuangan dalam lembaran opini.
4.1. JENIS – JENIS PENDAPAT AKUNTAN
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011( PSA 29 SA
seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu :
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified
Opinion)
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit bentuk baku ( Unqualified
Opinion Explanatory Language)
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian ( Qualified
Opinion)
4. Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer
Opinion)
4.1.1. Pendapat wajar tanpa
pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar auditing yang
diitentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), seperti yang terdapat dalam standar
profesional akuantan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian
(audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan
adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka dapat
memberikan Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion.
Dengan Pendapat
wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas dengan SAK/ETAP/IFRS.
4.1.2 Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Yang Ditambahkan Dalam Laporan Audit Bentuk Baku.
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
auditor menambahkan paragraf penjelasan ( bahasa penjelasan lain) dalam laporan
audit, meskipun tidak mempengaruhi
Pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan tersebut
meliputi :
a. Pendapat
wajar sebagian didasarkan atas laporan
auditor independen lain.
b. Untuk
mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar
biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang
telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika
terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang
adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan
rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat
secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan tentang hal itu telah memadai.
d. Diantara
dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan standar
akuntansi atau dalam metode penerapan
e. Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f. Data
keuangan kuartal tertentu yang diharuskan leh Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) namun tidak disajikan atau di –review.
g. Informasi
tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Dewan Standar
Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannnya menyimpang jauh dari
pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan
tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan
dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang
besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan
oleh Dewan tersebut.
h. Informasi
lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara
material tidaak konsisten engan informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
4.1.3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Kondisi tertentu mungkin memerlukan Pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan
pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan
arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan
dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan
bukti kompeten yang cukup atau pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberi
pendapat.
b. Auditor
yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
SAK/ETAP/IFRS, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
c. Jika
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan
semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang
dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa
pengecualian yang sesuai dan menunjukkan keparagraf penjelasan didalam paragraf
pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau
pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau pengecualian untuk.
4.1.4 Pendapat Tidak Wajar
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan
kas sesuai SAK/ETAP/IFRS. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan
auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar
dengan SAK/ETAP/IFRS.
Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan
dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua
alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, (b) dampak utama yang menyebabkan
pemberian pendapat tidak wajar terhadapa posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas, jika secara praktis dilaksanakan.
4.1.5 Pernyataan Tidak Memeberikan
Alasan
Suatu penyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan, apabila
a. Auditor
tidak dapat merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan SAK/ETAP/IFRS dan laporan auditor harus memberikan semua alasan subtantif yang mendukung pernyataannya
tersebut.
b. Auditor
tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan, dan auditor yakin atas dasar
auditnya bahwa terdapat penyimpangan material dari SAK/ETAP/IFRS. Jika
pernyataan disebabkan pembatasan ruang lingkup auditnya, auditor harus
menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan subtantif yang mendukung
alasan tersebut. Ia harus menyatakan bahwa ruang lingkupnya tidak memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan sebagai tambahan ia harus
menjalaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan
keuangan berdasarkan SAK/ETAP/IFRS.
4.2 JENIS – JENIS LAPORAN AKUNTAN
Ada dua jenis laporan akuntan yaitu Laporan auditor bentuk baku dan
laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
4.2.1 Laporan Auditor Bentuk Baku
Laporan auditor bentuk baku harrus menyebutkan laporankeuangan yang
diauditdalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf
lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur
pokok laporan auditor bentuk baku adalah sbb :
a. Suatu
judul yang menyatakan Independen
b. Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah
diaudit oleh auditor.
c. Suatu
pernyataan bahwa laopran keuangan adalah
tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu
pernyataan bahwa standar audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing/PABK
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau IAS.
e. Suatu
pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan
dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji maeterial.
f. Suatu
pernyataan bahwa audit meliputi :
1. Pemeriksaan
(examination),atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
2. Penentuan
standar akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
3. Penilaian
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
g. Suatu
pernyataan bahwa auditor yakinbahwa aaudit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk membberikan pendapat.
h. Suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil
usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
dengan SAK/ETAP/IFRS.
i.
Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
Tanggal laporan auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar