1.3
PERTIMBANGAN
AUDITOR ATAS KEMAMPUAN ENTITAS DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA
Dalam PSA
No.30(IAPI,2011:341.1-342.7 antara lain dinyatakan
1. Auditor
bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode
waktu kurang dari satu tahun.
2. Auditor
harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara Sbb :
a. Mempertimbangkan
apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti
audit untuk berbagai tujuan audit, dapat mengidentifikasi tentang adanya kesangsian
besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahan.
b. Auditor
yakin terdapat kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidup perusahan dan ia harus :
·
Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen
untuk mengurangi dampak dan kondisi peristiwa tersebut.
·
Menentukan apakah rencana tersebut dapat efektif
dilaksanakan.
c. Setelah
mengevaluasi rencana manajemen, auditor mengambil kesimpulan apakah ia masih
memiliki kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidup perusahan.
3. Auditor
tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi dan peristiwa yang akan
datang
4. Auditor
tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk
mengidentifikasi jika menunjukkan kesangsian besar mengenai entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Brikut
ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa
tersebut :
(a) Prosedur
analitik
(b) Review terhadap peristiwa kemudian.
(c) Review terhadap kepatuhan tentang
syarat-syarat utang dan dalam perjanjian penarikan utang
(d) Pembacaan
notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite, atau panitia penting
yang dibentuk
(e) Permintaan
keterangan kepada penasehat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan,
dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas
tersebut.
(f) Konfirmasi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pihak ke-3 mengenai
rincian perjanjian penyedian atau pemberi bantuan keuangan.
5. Jika,
setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang di identifikasi secara
keseluruhan, auditor masih merasa terdapat kesangsian besar mengenai entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor harus mempertimbangkan
rencana manajemen. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan manajemen dapat meliputi :
(i)
Rencana untuk menjual asset
(ii)
Rencana penarikan utang atau restruksisasi utang
(iii)
Rencana untuk mengurangi atau penundaan
pengeluaran
(iv)
Rencana untuk menaikkan modal pemilik
Jika informasi keuangan prospektif
sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada
manajemen tentang informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau
tidak dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor
harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang :
1. Material
bagi informasi keuangan prospektif
2. Rentan
atau mudah sekali berubah
3. Tidak
konsisten dengan trend masa lalu.
6. Apabila
auditor tidak menemukan kesangsian terhadap laporan yang ia audit, maka auditor
memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
7. Apabila
auditor menyangsikan usaha suatu entitas tertentu dalam mempertahan
kelangsungan hidunya dan mengevaluasi rencana manajemen. Jika rencana manajemen
tidak dapat mengurangi kondisi negatif yang akan terjadi maka auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar