Halaman

Kamis, 27 November 2014

PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN ENTITAS DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA



1.3    PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN ENTITAS DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA

Dalam PSA No.30(IAPI,2011:341.1-342.7 antara lain dinyatakan
1.      Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu kurang dari satu tahun.
2.      Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas  dengan cara Sbb :
a.       Mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dapat mengidentifikasi tentang adanya kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahan.
b.      Auditor yakin terdapat kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahan dan ia harus :
·         Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen untuk mengurangi dampak dan kondisi peristiwa tersebut.
·         Menentukan apakah rencana tersebut dapat efektif dilaksanakan.
c.       Setelah mengevaluasi rencana manajemen, auditor mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahan.
3.      Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi dan peristiwa yang akan datang
4.      Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi jika menunjukkan kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Brikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut :
(a)    Prosedur analitik
(b)   Review terhadap peristiwa kemudian.
(c)    Review terhadap kepatuhan tentang syarat-syarat utang dan dalam perjanjian penarikan utang
(d)   Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite, atau panitia penting yang dibentuk
(e)    Permintaan keterangan kepada penasehat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
(f)    Konfirmasi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pihak ke-3 mengenai rincian perjanjian penyedian atau pemberi bantuan keuangan.
5.      Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang di identifikasi secara keseluruhan, auditor masih merasa terdapat kesangsian besar mengenai entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor harus mempertimbangkan rencana manajemen. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan manajemen  dapat meliputi :
(i)                 Rencana untuk menjual asset
(ii)               Rencana penarikan utang atau restruksisasi utang
(iii)             Rencana untuk mengurangi atau penundaan pengeluaran
(iv)             Rencana untuk menaikkan modal pemilik
Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen tentang informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidak dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang :
1.      Material bagi informasi keuangan prospektif
2.      Rentan atau mudah sekali berubah
3.      Tidak konsisten dengan trend masa lalu.
6.      Apabila auditor tidak menemukan kesangsian terhadap laporan yang ia audit, maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
7.      Apabila auditor menyangsikan usaha suatu entitas tertentu dalam mempertahan kelangsungan hidunya dan mengevaluasi rencana manajemen. Jika rencana manajemen tidak dapat mengurangi kondisi negatif yang akan terjadi maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar